Profil Pendiri
Kantor Hukum Raden Adnan dan Rekan

Dr (C) Raden Adnan, S.H., M.H mendirikan Kantor Hukum semenjak 2015, Putra Daerah kelahiran Desa Curup Kecamatan Merigi Sakti, Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu pada tanggal 3 September 1971 silam ini menempuh pendidikan di bidang Ilmu Hukum sejak tingkat Strata Satu – S1 di Universitas Negeri Bengkulu (UNIB) serta STIH IBLAM Jakarta, kemudian melanjutkan Magister Ilmu Hukum di STIH IBLAM Jakarta, dan dalam penyelesaian program Doktoral saat ini di Universitas 17 Agustus 1945 (UTA’45) Jakarta.

Sebelum bergelut di dunia hukum sebagai advokat, Raden Adnan pernah menjadi wartawan di Koran Harian Media Riau tahun 2003-2006 yang merupakan Media Cetak pertama di Provinsi Riau. Raden Adnan kemudian menjadi peneliti di Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Indonesian Monitoring Development (IMD) yang mana berfokus kepada pemantauan pembangunan bidang konstruksi di Indonesia.

Karir di bidang advokasi dimulai saat menjadi rekanan di kantor Hukum Bambang Tusmedi dan Rekan di Jakarta. Pada tahun 2015 Raden Adnan membuka kantor hukum sendiri di Jakarta. Pengalaman berhadapan maupun menghapai kasus-kasus hukum sejak bekerja sebagai insan media dan peneliti di bidang konstruksi sebelumnya, turut memperkaya pengalaman saat terjun langsung di dunia pengacara. Sehingga 8 tahun menekuni dunia pengacara telah banyak kasus-kasus hukum yang dihadapi baik di Jakarta maupun di berbagai provinsi. Tidak terbatas pada pengadilan di Tingkatan Pertama. Tetapi juga tingkat banding di Pengadilan Tinggi hingga Kasasi pernah ditangani Kantor Hukum Raden Adnan dan Rekan.

Kasus yang Pernah Ditangani:

  –  Penasehat Hukum Para Korban Penembakan Aparat kejadian bentok dengan PT. CBS Kabupaten Bengkulu Tengah tahun 2016

–   Kuasa hukum untuk pasangan Calon Kepala Daerah (Calon Bupati Bengkulu Tengah) tahun 2017 pasangan Buyung Sabri-Naspian, selain memberikan pendampingan hukum, nasehat dan pendapat hukum, juga menggugat hasil suara Pemilukada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

–   Kuasa hukum untuk Calon Gubernur Riau Lukman Edy pada tahun 2018. Memberikan pendampingan hukum, pemberian nasehat-nasehat di bidang hukum juga mendampingi klien beracara terkait di Pengadilan Tinggi Medan hingga Mahkamah Agung/

–   Kuasa Hukum untuk kasus viral anak NF di Sawah Besar, Jakarta pada tahun 2020.

–   Kuasa Hukum untuk Prof Dr. EM. Edy Damian, S.H melawan Dr. Anita Kolopaking untuk menyelesaikan pembayaran  Prof EM Eddy Damian sebagai Saksi Ahli terkait Hukum Hak Cipta.

– Kuasa Kuasa Hukum Diana menggugat Hak Asuh anaknya terhadap mantan Suaminya Doni ke Pengadilan Agama Tigaraksa Kabupaten Tangerang tahun 2015

–   Kuasa Hukum AZNIL Aktivis Provinsi Sumbar yang ditusuk dengan senjata tajam oleh pengikut kelompok radikal dampak persaingan pemilu tahun 2019;

–   Kuasa Hukum Sri Utami terkait permasalahan di Koperasi TNI Angkatan Darat, dimana terjadi penyitaan aset pribadi oleh PUSKESAD TNI AD tanpa ada putusan pengadilan sebelumnya pada tahun 2019-2020.

–   Kuasa Hukum Satker PJN Kementerian PUPR Wilayah Sumbar-Bengkulu atas kasus hoax yang di proses di Polda Sumatera Barat dan Kementerian Kominfo pada tahun 2018.

–   Kuasa Hukum Prof.Dr.Em.Eddy Damian, S.H Guru Besar Hukum Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran selaku Tergugat atas Penetapan Eksekusi yang di ajukan oleh PT BPR NATA CITRA PERDANA ke Pengadilan Negeri Bandung Jawa Barat Tahun 2021;

–   Penasihat Hukum Terdakwa Romansyah pada Pengadilan Negeri Depok dan Terbanding pada di Pengadilan Tinggi Bandung tahun 2020;

–   Kuasa Hukum Maman Miraz.S selaku pemohon penyelesaian Sengketa Informasi melawan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia selaku atasan PPID  di Komisi Informasi Pusat tahun 2020;

–   Kuasa Hukum MUKRI warga Kota Depok yang mengajukan keberatan atas Pembebasan lahan yang digunakan untuk Pembangunan Jalan Tol Cijago, Depok, Jawa Barat oleh Kementerian PUPR dan hasil penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP FIRMAN AZIS & REKAN) tahun 2021;

–   Kuasa Hukum masyarakat Sragen atas kasus  tindak pidana pungutan liar (Pungli) terhadap masyarat yang ikut Program Nasional Agraria (Prona) pelaku para Lurah dan Oknum Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sragen ke Polda Jawa Tengah pada tahun 2019;

–   Penasehat Hukum para korban penipuan penerimaan CPNS tahun 2015 yang di proses oleh Polres Grobogan dan Poda Jawa Tengah pada tahun 2019.

–   Kuasa Hukum kasus penguasan pulau di Wakatobi, Sulawesi Tenggara oleh pelaku WNA dari Amerika Serikat tahun 2019.

–   Kuasa Hukum Perceraian Istri Prajurit TNI Di Pengadilan Agama Kabupaten Madiun dan kasus kekerasan dalam rumah tangga prajurit TNI yang bertugas di KODIM  Ponorogo Jawa Timur tahun 2019.

–   Kuasa Hukum perceraian klien di beberapa Pengadilan Agama di wilayah Jabodetabek pada tahun 2019-2020.

–   Kuasa Hukum H.Menok, warga Pekanbaru Provinsi Riau dalam hal melaporkan terjadi peggelapan dan peyerobotan lahannya yang seyogyanya diwaqafkan untuk lahan pembangunan gedung SMP tapi di serobot dan di permainkan oleh oknum mantan Anggota DPRD Kabupaten Kampar pada tahun 2020;

–   Penasehat Hukum dari Sugiyanto dalam mengajukan Peninjauan Kembali (PK) Perkara Pidana ke Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2021;

–   Kuasa Hukum Fauzan Zaafrino di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus perdata pada tahun 2022;

–   Kuasa Hukum Korban penganiayaan oleh geng motor , kasus viral di Duri Kepa Jakarta Barat tahun 2023

–   Kuasa Hukum Ahli Waris Alm. Djaliman, terkait sengketa lahan eks pasar Kragilan di Serang, Provinsi Banten pada tahun 2023;

–   Kuasa Hukum H. Jonny terkait permasalahan Pasar Jaya Blok F Tanah Abang Jakarta Pusat tahun 2022/2023;

–   Kuasa Hukum Adira Cabang Bogor 1, 2, dan 3 pada tahun 2022/ 2023;