PRESS RILIS
Nomor : 06/Press Release/VII/2022 Jakarta, 12 Juli 2022
Lamp : Copy Surat Kuasa Khusus & Photo Jembatan
Perihal : Press Release
Kepada Yth
Pemimpin Redaksi
Media Massa Cetak/Elektronik/Online
Di-Tempat.
Dengan hormat
Kami Dr (C) Raden Adnan, S.H., M.H dan Arif Hakim Rumakefing, SH adalah
Advokat/ Konsultan Hukum pada “LAW OFFICE RADEN ADNAN & PARTNER”
beralamat di GEDUNG GRAHA KRAMA YUDHA LANTAI 4 UNIT B. Jalan Warung Jati
Barat No.43, Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, (021) 7945301 Website:
https//radenadnanlawoffice.com kantorhukum1@gmail.com Jakarta Selatan
Kode Pos 12760, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama serta mewakili klien
kami WAHYUDI, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.04/SKK-Pidana/RAP/VII/2022
Tanggal 4 Juli 2022 dengan ini menyampaikan Press Release sebagai berikut:
- Bahwa telah terjadi peristiwa hukum yakni dugaan PENCURIAN DAN PENGRUSAKAN
yang dilakukan pada malam hari terhadap 3 (tiga) Jembatan ASET NEGARA yang
menghubungkan akses masyarakat Kabupaten Bengkulu Tengah ke lokasi
Perkebunan Sawit, Kopi di sekitar wilayah Desa Karang Are, Kecamatan Pagar
Jati, Kabupaten Bengkulu Tengah yang terjadi pada tanggal 23 Juni 2022 diduga
dilakukan oleh para pelaku dengan inisial (DA, MN) Oknum Kepala Desa Srikaton
dan Desa Kertapati (SR) Oknum sekdes Desa Karang Are (MK, BG, TK, RI) warga
sipil dan (AS) Oknum anggota Polri Polres Benteng; - Bahwa estimasi kerugian negara terhadap 3 (Tiga) Jembatan tersebut mencapai
Milyaran Rupiah lebih. - Bahwa perbuatan para pelaku yang terdiri dari oknum kepala desa, oknum sekdes
dan oknum Anggota Kepolisian Polres Bengkulu Tengah bersama-sama beberapa
orang masyarakat diduga merupakan sindikat spesialis pencuri besi jembatan
tersebut diketahui oleh beberapa saksi yang melihat, mengetahui dan ada saksi
yag ikut mengalami karena diajak oleh para pelaku dengan dalih mengambil harta
karun, nama –nama beberapa orang saksi sudah diserahkan oleh klien kami
sebagai pelapor ke Pihak Kepolisian, nama –nama saksi perlu kami rahasiakan agar
dilindungi oleh penegak hukum;
- Bahwa perbuatan para pelaku yang melakukan pencurian besi-besi jembatan
tersebut diangkut memakai mobil Hiline milik pelaku berinisial (RI) warga Desa
Rena Jaya, Kecamatan Pagar Jati, Kabupaten Bengkulu Tengah belum dketahui
apakah Polisi sudah menyita Mobil Hiline yang digunakan untuk mengangkut hasil
kejahatan tersebut. - Bahwa untuk itu kami sebagai Penasihat Hukum (PH) Pelapor menyatakan
mendesak kepada yth:
5.1. Kapolres Bengkulu Tengah segerah melakukan pengusutan kasus pencurian
besi 3(tiga) jembatan merupakan aset pemerintah (Aset Negara) yang
dipergunakan oleh masyarakat Kabupaten Bengkulu Tengah dalam
mengangkut hasil bumi berupa perkebunan kopi dan sawit di wilayah Desa
Karang Are, Kecamatan Pagar Jati tanpa pandang bulu, sekalipun diduga
pelakunya ada oknum anggota Polisi dan berapa Kepala Desa dan Sekretaris
Desa yang kami duga merupakan para sindikat spesialis pencuri besi
Jembatan yang merugikan masyarakat banyak serta juga menangkap
penadah besih curian tersebut;
5.2. Penjabat (PJ) Bupati Bengkulu Tengah untuk mengambil tindakan tegas
terkait pencurian besi jembatan merupakan aset Pemerintah Kabupaten
Bengkulu Tengah yang telah merugikan masyarakat banyak dan menindak
tegas berupah memberhentikan/menon-aktifkan para Kelapa Desa dan
Sekrearis Desa yang menjadi pelaku pencurian dan pengrusakan 3 (Tiga)
jembatan aset pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah tersebut serta
mengambil kebijakan darurat untuk memperbaiki 3 (tiga) jembatan tersebut
agar bisa dilalui masyarakat dalam mengangkut hasil bumi supaya tidak
terganggu perekonomian warga masyarakat Kabupaten Bengkulu Tengah;
Demikian Press Realease ini kami sampaikan, mohon bantuan media massa
memberitakan informasi ini agar masyarakat dapat mengetahui kejadian aktual
serta waspada terhadap perilaku para sindikat pencurian besi jembatan.
Tindakan ini mengakibatkan kerugian pada aset negara dan merugikan
masyarakat menjadi sangat terganggu karena tidak bisa menggunakan jembatan
untuk mengangkut hasil pertanian masyarakat berupa kopi dan sawit.
Hormat kami,
Law Office Raden Adnan & Partners
Penasihat Hukum Pelapor,
Dr (c) Raden Adnan, S.H., M.H
Berita dari rilis ini dapat dibaca di :