PRESS RILIS

Nomor : 06/Press Release/VII/2022 Jakarta, 12 Juli 2022
Lamp : Copy Surat Kuasa Khusus & Photo Jembatan
Perihal : Press Release
Kepada Yth
Pemimpin Redaksi
Media Massa Cetak/Elektronik/Online
Di-Tempat.
Dengan hormat
Kami Dr (C) Raden Adnan, S.H., M.H dan Arif Hakim Rumakefing, SH adalah
Advokat/ Konsultan Hukum pada “LAW OFFICE RADEN ADNAN & PARTNER”
beralamat di GEDUNG GRAHA KRAMA YUDHA LANTAI 4 UNIT B. Jalan Warung Jati
Barat No.43, Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran,  (021) 7945301 Website:
https//radenadnanlawoffice.com  kantorhukum1@gmail.com Jakarta Selatan
Kode Pos 12760, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama serta mewakili klien
kami WAHYUDI, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.04/SKK-Pidana/RAP/VII/2022
Tanggal 4 Juli 2022 dengan ini menyampaikan Press Release sebagai berikut:

  1. Bahwa telah terjadi peristiwa hukum yakni dugaan PENCURIAN DAN PENGRUSAKAN
    yang dilakukan pada malam hari terhadap 3 (tiga) Jembatan ASET NEGARA yang
    menghubungkan akses masyarakat Kabupaten Bengkulu Tengah ke lokasi
    Perkebunan Sawit, Kopi di sekitar wilayah Desa Karang Are, Kecamatan Pagar
    Jati, Kabupaten Bengkulu Tengah yang terjadi pada tanggal 23 Juni 2022 diduga
    dilakukan oleh para pelaku dengan inisial (DA, MN) Oknum Kepala Desa Srikaton
    dan Desa Kertapati (SR) Oknum sekdes Desa Karang Are (MK, BG, TK, RI) warga
    sipil dan (AS) Oknum anggota Polri Polres Benteng;
  2. Bahwa estimasi kerugian negara terhadap 3 (Tiga) Jembatan tersebut mencapai
    Milyaran Rupiah lebih.
  3. Bahwa perbuatan para pelaku yang terdiri dari oknum kepala desa, oknum sekdes
    dan oknum Anggota Kepolisian Polres Bengkulu Tengah bersama-sama beberapa
    orang masyarakat diduga merupakan sindikat spesialis pencuri besi jembatan
    tersebut diketahui oleh beberapa saksi yang melihat, mengetahui dan ada saksi
    yag ikut mengalami karena diajak oleh para pelaku dengan dalih mengambil harta
    karun, nama –nama beberapa orang saksi sudah diserahkan oleh klien kami
    sebagai pelapor ke Pihak Kepolisian, nama –nama saksi perlu kami rahasiakan agar
    dilindungi oleh penegak hukum;
  1. Bahwa perbuatan para pelaku yang melakukan pencurian besi-besi jembatan
    tersebut diangkut memakai mobil Hiline milik pelaku berinisial (RI) warga Desa
    Rena Jaya, Kecamatan Pagar Jati, Kabupaten Bengkulu Tengah belum dketahui
    apakah Polisi sudah menyita Mobil Hiline yang digunakan untuk mengangkut hasil
    kejahatan tersebut.
  2. Bahwa untuk itu kami sebagai Penasihat Hukum (PH) Pelapor menyatakan
    mendesak kepada yth:
    5.1. Kapolres Bengkulu Tengah segerah melakukan pengusutan kasus pencurian
    besi 3(tiga) jembatan merupakan aset pemerintah (Aset Negara) yang
    dipergunakan oleh masyarakat Kabupaten Bengkulu Tengah dalam
    mengangkut hasil bumi berupa perkebunan kopi dan sawit di wilayah Desa
    Karang Are, Kecamatan Pagar Jati tanpa pandang bulu, sekalipun diduga
    pelakunya ada oknum anggota Polisi dan berapa Kepala Desa dan Sekretaris
    Desa yang kami duga merupakan para sindikat spesialis pencuri besi
    Jembatan yang merugikan masyarakat banyak serta juga menangkap
    penadah besih curian tersebut;
    5.2. Penjabat (PJ) Bupati Bengkulu Tengah untuk mengambil tindakan tegas
    terkait pencurian besi jembatan merupakan aset Pemerintah Kabupaten
    Bengkulu Tengah yang telah merugikan masyarakat banyak dan menindak
    tegas berupah memberhentikan/menon-aktifkan para Kelapa Desa dan
    Sekrearis Desa yang menjadi pelaku pencurian dan pengrusakan 3 (Tiga)
    jembatan aset pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah tersebut serta
    mengambil kebijakan darurat untuk memperbaiki 3 (tiga) jembatan tersebut
    agar bisa dilalui masyarakat dalam mengangkut hasil bumi supaya tidak
    terganggu perekonomian warga masyarakat Kabupaten Bengkulu Tengah;
    Demikian Press Realease ini kami sampaikan, mohon bantuan media massa
    memberitakan informasi ini agar masyarakat dapat mengetahui kejadian aktual
    serta waspada terhadap perilaku para sindikat pencurian besi jembatan.
    Tindakan ini mengakibatkan kerugian pada aset negara dan merugikan
    masyarakat menjadi sangat terganggu karena tidak bisa menggunakan jembatan
    untuk mengangkut hasil pertanian masyarakat berupa kopi dan sawit.

Hormat kami,

Law Office Raden Adnan & Partners
Penasihat Hukum Pelapor,

Dr (c) Raden Adnan, S.H., M.H

Berita dari rilis ini dapat dibaca di :

https://bertuahpos.com/berita/r-adnan-desak-polisi-tangkap-pencuri-tiga-jembatan-di-bengkulu-tengah.html https://www.urbannews.id/2022/07/14/sindikat-spesialis-pencuri-besi-gondol-jembatan-di-bengkulu-tengah-adnan-desak-kepolisian-segera-bertindak/

https://banten.antaranews.com/berita/220213/berbahaya-pencurian-besi-jembatan-di-desa-karang-are-kabupaten-bengkulu-tengah-wajib-ditindak

https://www.satujuang.com/gunawan-pihak-kepolisian-segera-tangkap-kelompok-pencuri-besi-jembatan-benteng/ https://bertuahpos.com/hukum/kompolnas-minta-kapolda-bengkulu-tindak-lanjuti-kasus-pencurian-besi-jembatan-di-bengkulu-tengah.html?amp