Non Litigasi

Pelayanan hukum dalam kegiatan non-ligitasi adalah pemberian jasa hukum yang tidak berhubungan dengan litigasi atau proses pengadilan. Kegiatan ini meliputi berbagai aspek dalam kehidupan yang memerlukan pertimbangan hukum, seperti perjanjian bisnis, pendirian perusahaan, akuisisi atau pengalihan saham, perencanaan pajak, perlindungan hak kekayaan intelektual, pembuatan perjanjian kerja, hingga permasalahan keluarga atau hukum pidana. Layanan hukum non-ligitasi yang diberikan oleh Kantor Hukum Raden Adnan dan Rekan Bersama tim advokat/konsultan hukum yang tergabung dalam rekan, dan bersifat preventif atau proaktif, artinya bertujuan untuk mencegah terjadinya permasalahan hukum dengan memberikan nasehat dan solusi sejak awal sebelum terjadi permasalahan yang lebih besar. Beberapa jenis layanan hukum non-ligitasi yang diberikan, antara lain:

  1. Konsultasi Hukum: ini melibatkan konsultasi dengan tim pengacara mengenai masalah hukum yang sedang dihadapi klien. Tim pengacara akan memberikan saran dan nasihat hukum serta membimbing klien dalam mengambil tindakan yang tepat.
  2. Redaksi Dokumen Hukum: Tim pengacara dapat membantu dalam penyusunan kontrak, perjanjian, atau dokumen lainnya yang membutuhkan pengalaman dan pengetahuan hukum yang baik.
  3. Advokasi dan Negosiasi: Tim pengacara dapat membantu dalam proses negosiasi antara pihak-pihak terkait untuk mencapai solusi hukum yang tepat. Tim juga dapat mewakili klien dalam pertemuan dengan pihak-pihak lain yang terkait.
  4. Perlindungan Kekayaan Intelektual: Tim pengacara dapat membantu dalam melindungi hak kekayaan intelektual seperti merek dagang, hak cipta, dan paten.
  5. Pembinaan Hukum: Tim pengacara dapat memberikan pembinaan hukum kepada klien untuk memastikan bahwa mereka memahami dan mematuhi hukum yang berlaku dalam aktivitas mereka.
  6. Penyelesaian Sengketa Alternatif: Tim pengacara dapat membantu dalam proses penyelesaian sengketa alternatif seperti mediasi atau arbitrase, yang dapat menghemat biaya dan waktu jika dibandingkan dengan proses persidangan di pengadilan.
  7. Penyelesaian Masalah Bisnis: Tim pengacara dapat membantu dalam memecahkan masalah bisnis seperti pembentukan perusahaan, restrukturisasi bisnis, atau penanganan keuangan.

Itulah diantaranya beberapa poin jenis pelayanan hukum non-litigasi yang biasanya ditawarkan oleh Kantor Hukum Raden Adnan dan Rekan. Pelayanan ini membantu klien dalam mengatasi berbagai masalah hukum tanpa harus menghadapi proses persidangan yang panjang dan kompleks. Kegiatan non ligitasi dilakukan dalam bentuk  :

  • Legal Due Deligence

Legal Due Diligence adalah proses pemeriksaan dokumen hukum dan analisis terhadap suatu perusahaan atau bisnis untuk mengetahui segala risiko yang berkaitan dengan bidang hukum yang terkait.

    • Nasihat Hukum (Legal  Advice)
    • Masalah  Kontrak/Dokumentasi Hukum (Legal Drafting)
    • Perlindungan Kepentingan Hukum (Legal Protection)
    • Negosiasi

Pelayanan hukum dalam negosiasi bertujuan untuk memberikan dukungan hukum kepada klien agar dapat melakukan negosiasi dengan baik dan mencapai kesepakatan yang menguntungkan.

Pengurusan Berbagai Perizinan Penting dan Masalah-masalah Organisasi Pada Umumnya (License Organizing).

Bentuk layanan jasa hukum yang diberikan Kantor Hukum Raden Adnan dan Rekan dalam pengurusan izin-izin di Indonesia banyak sekali yang harus dipenuhi dalam melaksanakan suatu usaha seperti :

  1. Akta Pendirian dan Pendaftaran Badan Hukum
  2. Surat Izin Usaha, Tanda Daftar Perusahaan, Izin Tempat Usaha, izin Undang- Undang-Undang Gangguan (HO) (Hinderordonnantie) 1926-226
  3. Perizinan Ketenagakerjaan
  4. Hak-Hak Paten, Cipta dan Merek
  5. Hak Lisensi Paten, Lisensi Merek
  6. Sertifikat hak-hak atas tanah seperti Hak Milik Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha, dll.
  7. Izin-Izin yang berkaitan dengan keimigrasian
  8. Hukum Tentang Kontrak/Perjanjian/Perdata

–    Hukum Konsruksi

–    Hukum Kepailitan.

–    Hukum Tenaga Kerja/Perburuhan

–    Dan masalah-masalah organisasi manajamen lainya.