Litigasi

Litigasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui jalur hukum melalui pengadilan (ajudikasi) atau arbitrase. Kantor Hukum Raden Adnan dan Rekan dalam bidang litigasi akan memberikan pelayanan hukum yang meliputi:

  1. Menganalisis fakta dan bukti dalam kasus kliennya untuk menentukan kekuatan atau kelemahan argumen dalam rangka menyusun strategi.
  2. Memberikan nasihat hukum kepada klien tentang hak dan kewajiban dalam proses litigasi.
  3. Menyusun dokumen dan memberikan bantuan dalam pengurusan dokumen seperti gugatan, jawaban atau permohonan yang diajukan ke pengadilan atau lembaga arbitrase.
  4. Mendampingi klien dalam proses persidangan atau arbitrase, termasuk memberikan bantuan selama interogasi atau pemeriksaan, menyusun rencana persidangan, dan penyelesaian sengketa secara damai.
  5. Berupaya menyelesaikan sengketa secara damai melalui negosiasi atau mediasi.
  6. Memberikan bantuan dalam menjalankan keputusan pengadilan, meminta eksekusi, dan tindakan hukum lainnya yang terkait dengan tahapan pasca putusan.
  7. Menyediakan informasi terkait peraturan hukum serta kasus-kasus sebelumnya yang terkait dengan kasus klien.

Uraian Jasa Pelayanan ligitasi

Jasa pelayanan litigasi adalah layanan hukum yang menyediakan bantuan dan keahlian hukum dalam penyelesaian sengketa melalui pengadilan atau forum arbitrase. Litigasi mengacu pada proses hukum yang melibatkan dua pihak yang memperebutkan sesuatu dan memutuskan hak mereka melalui pengadilan atau forum hukum lainnya. Jasa pelayanan litigasi biasanya diberikan oleh tim hukum/advokat pada Kantor Hukum Raden Adnan dan Rekan yang berpengalaman dan memiliki pengetahuan yang mendalam tentang hukum, peraturan, dan tata cara hukum. Beberapa dari layanan litigasi yang kami disediakan dalam jasa pelayanan litigasi meliputi:

  1. Penanganan kasus perdata dan pidana baik di pengadilan tingkat pertama seperti  Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung Republik Indonesia;
  2. Memberikan konsultasi hukum untuk membantu klien memahami hukum yang terkait dengan masalah yang sedang dihadapi;
  3. Merepresentasikan klien dalam mediasi, negosiasi, dan arbitrase;
  4. Penyelesaian klaim ganti rugi terhadap pihak tertentu;
  5. Penyelesaian sengketa pelanggaran hak kekayaan intelektual seperti hak cipta, paten, dan merek dagang.

Jasa pelayanan litigasi juga membantu untuk mempersiapkan dokumen-dokumen hukum seperti petisi, memo, jawaban, dan tuntutan, serta menyediakan dukungan hukum dalam semua tahap proses hukum dari pra-proses pengadilan sampai putusan pengadilan atau keputusan arbitrase. Jasa pelayanan litigasi biasanya mengenakan biaya yang cukup tinggi karena melibatkan keahlian dan waktu yang signifikan dari tim advokat yang terlibat. Namun, biaya ini dapat sebanding dengan keuntungan yang diperoleh klien dalam kasus sukses dalam kasus yang terjadi. Perkara yang termasuk litigasi berupa:

1. Perkara Pidana

2.Perkara Perdata

3.Perkara Tata Usaha Negara (TUN)

4.Perkara Ketenagakerjaan

5.Perkara di Pengadilan Agama

6. Perkara Sengketa Informasi Publik

7. Perkara di Mahkamah Konstitusi