PROFIL KANTOR HUKUM RADEN ADNAN DAN REKAN

 A. Pendahuluan

Negara Kesatuan Republik Indonesia mengalami kemajuan pesat dalam dunia digital dan media sosial semakin berkembang, maka dengan  kondisi demikian mengakibatkan munculnya berbagai dampak dan aspek dalam setiap interaksi kehidupan.Salah satu aspek yang paling menonjol akhir-akhir ini adalah masalah hukum (aspek legal).

Sudah menjadi hal yang umum bahwa setiap perusahaan dan institusi pemerintahan perlu memiliki tenaga hukum profesional yang akan melindungi dalam setiap gerak langkah program dan usahanya menuju sukses dan kemajuan dalam setiap program dan gerak usaha tersebut tidak akan terlepas dari kendala dan permasalahan yang berkaitan dengan persoalan hukum, baik dari hal yang bersifat rutin, seperti pembuatan kontrak atau perjanjian-perjanjian, pengurus dokumen, sengketa ketenakakerjaan yang berkaitan dengan pihak perusahaan lain, instansi pemerintah serta konsultasi-konsultasi hukum dalam mengambil langkah kebijakan untuk perusahaan, maupun sampai pada permasalahan sulit yang sewaktu-waktu dapat menjadi klaim, sengketa, kepailitan, penuntutan ganti rugi, pemutusan hubungan kerja dan masih banyak hal lainnya.

Abainya terhadap aspek legal sering menyebabkan hancurnya kerajaan bisnis seorang konglomerat, jatuhnya para pejabat yang sedang berkuasa di pucuk pimpinan, pudarnya popularitas politisi, tenggelamnya kaum selebriti bahkan terhempasnya rakyat kecil dari lahan-lahan pertaniannya serta carut marut persoalan perburuhan. Oleh karena itu, sebagai pribadi atau pimpinan institusi hendaknya selalu mengedepankan upaya-upaya preventif untuk mencapai keadaan aman, damai dan sejahtera dalam kehidupannya dengan selalu memperhatikan aspek legal dalam setiap cita-cita, ucapan dan tindakannya.

Deretan fakta dan persoalan diatas memperlihatkan bahwa sangatlah penting untuk setiap instansi terkait dan perusahaan mempunyai ”Tim Hukum” yang berpengalaman untuk membantu mengawal dan mengadvokasi secara hukum serta melakukan upaya preventif lainnya dalam proses pelaksanaan tugas dan bisnis perusahaan dan jasa konstruksi.

 B. Profil Singkat Kantor Hukum Raden Adnan dan Rekan

Negara Kesatuan Republik Indonesia mengalami kemajuan pesat dalam dunia digital dan media sosial semakin berkembang, maka dengan  kondisi demikian mengakibatkan munculnya berbagai dampak dan aspek dalam setiap interaksi kehidupan.Salah satu aspek yang paling menonjol akhir-akhir ini adalah masalah hukum (aspek legal).

Sudah menjadi hal yang umum bahwa setiap perusahaan dan institusi pemerintahan perlu memiliki tenaga hukum profesional yang akan melindungi dalam setiap gerak langkah program dan usahanya menuju sukses dan kemajuan dalam setiap program dan gerak usaha tersebut tidak akan terlepas dari kendala dan permasalahan yang berkaitan dengan persoalan hukum, baik dari hal yang bersifat rutin, seperti pembuatan kontrak atau perjanjian-perjanjian, pengurus dokumen, sengketa ketenakakerjaan yang berkaitan dengan pihak perusahaan lain, instansi pemerintah serta konsultasi-konsultasi hukum dalam mengambil langkah kebijakan untuk perusahaan, maupun sampai pada permasalahan sulit yang sewaktu-waktu dapat menjadi klaim, sengketa, kepailitan, penuntutan ganti rugi, pemutusan hubungan kerja dan masih banyak hal lainnya.

Abainya terhadap aspek legal sering menyebabkan hancurnya kerajaan bisnis seorang konglomerat, jatuhnya para pejabat yang sedang berkuasa di pucuk pimpinan, pudarnya popularitas politisi, tenggelamnya kaum selebriti bahkan terhempasnya rakyat kecil dari lahan-lahan pertaniannya serta carut marut persoalan perburuhan. Oleh karena itu, sebagai pribadi atau pimpinan institusi hendaknya selalu mengedepankan upaya-upaya preventif untuk mencapai keadaan aman, damai dan sejahtera dalam kehidupannya dengan selalu memperhatikan aspek legal dalam setiap cita-cita, ucapan dan tindakannya.

Deretan fakta dan persoalan diatas memperlihatkan bahwa sangatlah penting untuk setiap instansi terkait dan perusahaan mempunyai ”Tim Hukum” yang berpengalaman untuk membantu mengawal dan mengadvokasi secara hukum serta melakukan upaya preventif lainnya dalam proses pelaksanaan tugas dan bisnis perusahaan dan jasa konstruksi.

Kantor Hukum Raden Adnan dan Rekan didirikan pada tahun 2015, penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta penyempurnaan manajemen  baru tertuang dalam Akta Nomor: 03 Notaris ESTI ANNA WIDARSIH, S.H tanggal 14 November 2022 dan Surat Keterangan Terdaftar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia  Nomor : AHU-0001563-AH01.22 tanggal 17 November 2022,Nomor Induk Berusaha (NIB) 15082300722422 merupakan kantor hukum/persekutuan perdata yang dibentuk dari kalangan aktivis dan praktisi dalam bidang hukum konstruksi, Hukum Kepailitan, Hukum Perburuhan/Tenaga Kerja, hukum kesehatan dan hukum keterbukaan informasi publik, serta penyelesaian terkait masalah-masalah sengketa Pemilu.

Seiring dinamika hukum, maka Kantor Hukum Raden Adnan dan Rekan  tidak hanya menangani kasus-kasus hukum biasa seperti masalah pidana, perdata, maupun tata usaha negara, tetapi juga masalah terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang kerap terjadi di era digitalisasi saat ini.

Kantor Hukum Raden Adnan dan Rekan memberikan jasa pelayanan hukum dalam bentuk konsultasi hukum, penyediaan bantuan hukum, pembelaan hukum baik dalam pengadilan (ligitasi) maupun diluar pengadilan (Non Ligitasi) serta berperan dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Download Profil Kantor Hukum Raden Adnan dan Rekan Selengkapnya di :

C. Visi dan Misi

Adapun visi dan misi Kantor Hukum Raden Adnan dan Rekan adalah sebagai berikut :

Visi:

“Menjadi kantor hukum terkemuka yang memberikan solusi hukum terbaik dan inovatif bagi klien kami sebagai pencari keadilan, kemamfaatan dan kepastian hukum”

Misi:

    • Memberikan layanan hukum yang berkualitas tinggi dengan tingkat profesionalisme berdasarkan prinsip keadilan.
    • Terus mengembangkan keahlian dan pengetahuan kami untuk memberikan solusi hukum yang inovatif dan efektif bagi klien kami.
    • Menjaga hubungan baik dan transparan dengan klien kami untuk memastikan kepuasan mereka.
    • Mendorong keadilan dan integritas dalam semua aspek kegiatan kami.
    • Menumbuhkan lingkungan kerja yang positif dan mendukung, di mana karyawan dapat berkembang secara profesional dan pribadi yang tangguh.
    • Meningkatkan kerja sama dengan lembaga peradilan, pemerintah, LSM, dan masyarakat sipil lainnya, dalam rangka memperkuat sistem keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.
    • Meningkatkan kompetensi dan kapasitas pengacara melalui pelatihan berkala, penelitian hukum, dan aplikasi teknologi informasi yang tepat guna.
    • Memberikan bantuan hukum cuma-cuma (Probono) untuk membantu masyarakat yang kurang mampu atau tidak mampu dalam membayar jasa profesi pengacara dengan rincian :
    • Memberikan konsultasi hukum, nasehat atau representasi dalam hal-hal kepentingan hukum.
    • Menyediakan informasi dan menjelaskan hak-hak konstitusional.
    • Mempersiapkan dan mendaftarkan dokumen ke pengadilan atau badan lain yang berkaitan dengan kepentingan kliennya.
    • Melakukan negosiasi, sengketa atau penyelesaian damai.
    • Merepresentasikan klien di pengadilan atau di depan lembaga pengadilan lain.
    • Memberikan penyuluhan dan pelatihan tentang hukum kepada masyarakat dan dapat bekerjasama dengan elemen instansi terkait baik pemerintah maupun swasta
    • Menyediakan keberpihakan dalam situasi-situasi ketidakadilan.
    • Turut serta memberikan pelayanan jasa hukum cuma-cuma (Probono) sesuai dengan program pemerintah dengan ikut berpartisipasi pada Pos Bantuan Hukum baik dalam pengadilan maupun di luar pengadilan.
    • memberikan solusi hukum terhadap klien secara profesional, Efektif dan Efisien serta Transparan selalu mengindahkan kode etik profesi advokat dan perundang-undangan yang berlaku.

      D. Struktur Organisasi

      Managing Partner : Dr (c) Raden Adnan, S.H., M.H

    • Kepala Divisi Keuangan : dr. Tuti Herlinawati, S.H

    • Kepala Divisi Litigasi : Sahroni, S.H., M.H
    • Kepala Divisi Non Litigasi : Ir. Idi Widodo, S.H
    • Kepala Divisi IT dan Media Development : Yohana Fitri, S.I.Kom
    • Tim Hukum Pidana :
      • Indra Gunawan , S.E., S.H., M.H
      • Rizki Dini Hasanah, S.Kep., S.H
    • Tim Hukum Perdata dan Ekonomi :
      • Dr. Hardi Fardiansyah, S.H., M.H., M.Ec.Dev, MA
      • Arif Hakim Rumakefing, S.H
      • Muhammad Idris Saefaturahman, CPM
    • Tim Hukum HTN/HAN/ MK :
      • Lutvi OOD, S.H
    • Tim Hukum Arbitrase dan PHI :
      • Darzari Alman, S.E., S.H
    • Tim Hukum Keluarga :
      • Dr. Damiri, S.H., M.H
    • Tim Hukum Korporasi :
      • Dewi Aulia Hasan, S.Si, S.H
      • Andi Hirman Hilman, S.H
    • Advokat Pendamping Magang : Musliadi , S.H., M.H
    • Koordinator Magang : Ade Feriwan , S.E., S.H
    • Disclaimer

      Setiap pembayaran pembiayaan jasa hukum dilakukan hanya melalui rekening bank  Kantor Hukum Raden Adnan dan Rekan. Setiap pembayaran akan diberikan kwitansi pembayaran kepada klien yang ditandatangani oleh Managing Partner. Setiap petugas dari Kantor Hukum Raden Adnan dan Rekan juga dilengkapi dengan Kartu Identitas / id card dari kantor beserta surat tugas yang mendeskripsikan job desk yang dilaksanakan.