BENTENG, BE – Buntut aksi penembakan terhadap sejumlah warga yang dilakukan oleh polisi saat demo penolakan tambang batu bara sistem underground yang dilakukan PT Cipta Buana Seraya (CBS), di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Sabtu (11/6), membuat situasi kamtibmas di daerah itu memanas. Kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Garuda Jakarta, Raden Adnan SH mengatakan, penembakan yang dilakukan polisi saat itu tidak sesuai dengan prosedur tetap (protap) Kapolri nomor/1/2010. “Seharusnya, penembakan terhadap warga baru diperbolehkan jika polisi telah melakukan penembakan peringatan. Akan tetapi, setelah berkoordinasi bersama warga dan korlap demo, hal itu tak pernah dilakukan. Selain itu, sekalipun dilakukan penembakan, polisi tak diperbolehkan melakukan penembakan yang berbahaya untuk menghentikan pendemo, seperti di bagian kaki dan tangan. Namun, faktanya semua tembakan berbahaya, diperut, didada dan di leher,” jelas Raden. Masih kata Raden, karena aksi demo ini terjadi di wilayah Kabupaten Benteng, dengan di bawah kendali Kapolres Bengkulu Utara (BU), AKBP Andhika Vishnu SIK. Maka, sudah sepatutnya Kapolres lah yang harus bertanggungjawab penuh atas tindakan personel kepolisian saat aksi demo berlangsung. Mengingat banyaknya korban yang terkena tembakan, iapun meminta agar Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Drs HM Ghufron MM MSi, bisa mengambil kebijakan dan sanksi tegas terhadap Kapolres serta perwira menengah (Pamen) yang bertugas di seluruh kecamatan se-Kabupaten Benteng. “Sebagai pengendali keamanan di tingkat kabupaten, berarti Kapolres lah yang harus bertanggungjawab dan bahkan bila perlu diberhentikan dengan tidak hormat, termasuk juga seluruh perwira yang bertugas di kecamatan,” tambahnya. Selain itu, Raden menambahkan, atas tindakan yang tidak sesuai dengan protab ini, pihaknya telah mengumpulkan sejumlah bukti dan menyampaikannya ke Presiden, Komnas HAM RI, Kapolri serta Kompolnas. Selaku penegak hukum dan pengayom masyarakat, lanjutnya, tak seharusnya pihak kepolisian melakukan penembakan yang dinilai mengancam dengan lebih mengedepankan kepentingan perusahaan yang bukan milik BUMD ataupun pemerintah. Seharusnya, polisi lebih mengutamakan kepentingan umum dibandingkan dengan kepentingan perusahaan yang dikuasaui oleh individu. “Kumpulan bukti ini akan kita sampaikan juga ke Komnas HAM, Presiden dan Kompolnas serta berharap mereka bisa mengambil peran untuk menyikapi persoalan ini. Selain itu, jika tak ada halangan, ini juga akan kita sampaikan ke Kapolda Bengkulu pada Kamis (16/6) hari ini,” pungkasnya. Ragukan Peluru Karet Selain menuding tindakan polisi tak sesuai protap, pihaknya juga meragukan jenis peluru yang digunakan untuk menghentikan warga. Ini terlihat setelah adanya salah satu korban yang terkena tembakan hingga menembus bagian perut, yakni Marta Dinata (18), warga Desa Susup, Kecamatan merigi Sakti. “Kalau peluru karet bisa menembus tubuh, coba tes di perut saya. Sedangkan saat ini jaraknya lebih dari 50 meter. Saya meragukan jika peluru yang digunakan adalah jenis peluru karet,” pungkasnya. Dilansir sebelumnya, Kapolda Bengkulu menjelaskan, aksi penembakan sudah sesuai dengan prosedur dan terpaksa dilakukan oleh pihak kepolisian juga guna meredam aksi anarkis yang dilakukan oleh ratusan warga yang tergabung dalam Forum Pemuda Rejang Gunung Bungkuk (FPRGB) Kabupaten Benteng. “Dalam menjalankan tugas dan fungsinya (Tupoksinya), polisi punya aturan dan standar operasional prosedur (SOP). Kalau ada massa yang bertindak anarkis, kita punya tindakan terhadap mereka. Mereka sudah melempar, membacok dan membawa parang, ini merupakan salah satu cara yang anarkis. Apa yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur. Dari kacamata saya, apa yang dilakukan personel polisi tidak ada yang melanggar prosedur,” jelas Kapolda, Rumah Warga Digeledah Polisi Bersenjata Terpisah, salah seorang warga Desa Susup, Indra (31) mengaku bahwa rumahnya digeledah oleh polisi bersenjata lengkap, sekitar pukul 02.00 WIB, Rabu dinihari. Belum diketahu motif pasti penggeledahan tersebut. Hanya saja, diduga pihak kepolisian hendak melakukan upaya penangkapan terhadap ayah korban, Yasman (50) yang diduga sebagai pelaku pembacokan terhadap anggota polisi, Syafrizal saat aksi demo lalu. Diakui Indra, saat kejadian sekitar 8 orang polisi langsung mendobrak rumah yang dihuni oleh 4 orang anggota keluarganya, terdiri dari Yasman, ibu korban Saridiah (50) dan 2 orang saudaranya Rozali (23) dan Sugiarto (21). Berhasil masuk ke dalam rumah, Yasman langsung ditarik keluar rumah secara paksa dan rencananya akan diborgol. Sedangkan sang ibu dan kedua adiknya dikurung di kamar depan. Mendengar penculikan tersebut banyak masyarakat yang keluar rumah dan berteriak. Setelah masyarakat banyak berdatangan oknum yang di duga aparat tersebut menembak ke arah atas lalu pergi meninggalkan lokasi dengan menggunakan dua unit mobil Strada dan satu mobil Hilux patroli. “Saat kejadian saya memang tidak berada di lokasi. Saya sangat miris mendengar hal ini. Saat ini suasana di desa kami masih mencekam dan diterpa rasa takut serta terancam. Saat ini kami hanya minta perlindungan hukum dan mempertanyakan aksi yang dilakukan oleh polisi saat itu dari satuan mana? dan apakah itu wajar atau tidak?” kata Indra. Infomasi yang berhasil dihimpun BE, penggeledahan dilakukan sebagai salah satu upaya yang dilakukan oleh pihak Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara (BU) untuk menangkap pelaku pembacokan terhadap anggota polisi saat aksi demo. Gagal Tangkap Pelaku Kapolda Bengkulu Brigjend Pol Drs M Ghufron MM MSi, ketika dikonfirmasi, membenarkan bahwa ada anggotanya yang akan melakukan penangkapan terhadap warga yang diduga terlibat dalam kerusuhan yang terjadi di PT CBS, 11 Juni lalu. Akan tetapi, orang yang akan ditangkap tersebut tidak ada di tempat. “Untuk secara rinci apa yang dibawa dan sebagainya, saya belum baca sebab dari pagi saya langsung rapat, saya rasa standarisasi penangkapan bisa jadi, apapun yang penting sasaran orang yang ditangkap ini bisa terambil tetapi berdasarkan laporan orangnya tidak ada di tempat,” ujar Kapolda, kemarin (15/6). Ketika ditanya mengenai ada informasi bahwa anggota yang melakukan penggerebekan tersebut sebelumnya akan melakukan penangkapan terhadap Yusman dan sempat akan memborgolnya, Kapolda mengaku belum mendapatkan informasi. “Akan tetapi yang jelas, katanya laporan sementara tadi pagi, orang yang ditangkap tidak ada di tempat,” tegasnya. PT CBS Lapor Polisi Sementara akibat kejadian ini, pihak perusahaan PT CBS yang diwakili oleh salah seorang karyawannya bernama Taufik Efendi (35), melaporkan warga massa dari Kecamatan Merigi Sakti dan massa dari Kecamatan Merigi Kelindang ke Mapolres Bengkulu Utara, Rabu (15/6). Menurut pihak PT CBS akibat aksi demo yang berujung para warga melakukan pelemparan, perusakan dan pembakaran terhadap gudang bahan peledak milik PT CBS, perusahaan mengalami kerugian Rp 200 juta. Kapolda Bengkulu Brigjend Pol Drs M Ghufron MM MSi melalui Kabid Humas AKBP Sudarno SSos MH, membenarkan, pihak perusahaan PT CBS telah melaporkan warga yang melakukan aksi demo, 11 Juni lalu, ke pihak Polres Bengkulu Utara. “Benar adanya laporan dari pihak perusahaan dan saat ini sedang diselidiki,” jelasnya.(614/135)
Sumber: https://bengkuluekspress.com/minta-kapolres-bu-dicopot/