PEKANBARU, MORALRIAU.COM – Konflik perkebunan yang terjadi antara masyarakat dengan perusahaan tidak bisa diselesaikan hanya dengan Hearing (rapat dengar pendapat,red) tapi harus ada tindakan berupa penegakan hukum apabila memang terbukti ada kesalahan seperti yang dilaporkan masyarakat ke DPRD Riau. Kemudian DPRD Riau menerbitkan rekomendasi untuk diambil tindakan hukum.
“Dewan tidak punya hak eksekusi terhadap persoalan yang terjadi, paling-paling mereka sebatas rekomendasi. Apalagi kewenangan soal pertanahan berada di tangan pemerintah pusat, jadi tidak ada regulasi atau aturan yang mengatur pemerintah daerah boleh melakukan eksekusi dibidang pertanahan, paling-palins sebatas rekomendasi,” tegas Raden Adnan, pemerhati masalah sosial, Sabtu (25/07/2020).
Ia menilai apa yang dilakukan DPRD Riau menampung aspirasi dan keluhan masyarakat dalam bentuk hearing tersebut hanya sebatas menyenangkan hati warga yang berkonflik. Menurut Adnan, izin untuk perkebunan itu adalah kewenangan penuh pemerintah pusat, daerah hanya menjalankan regulasi yang sudah ditetapkan. Termasuk peran DPRD hanya sebatas penampung aspirasi masyarakat atau pihak yang bersengketa dan menerbitkan rekomendasi.
Mengenai konflik yang terjadi antara masyarakat yang mencuat sekarang dengan perusahaan PT. Safari Riau, PT. Sawit Siberida dan PT. Duta Palma, Adnan menegaskan harus dilakukan pemetaan ulang atas luas hak guna usaha (HGU) yang didapat perusahaan-perusahaan tersebut. Ia menyebut DPRD dan pemerintah daerah tidak domain-nya Badan Pertanahan Nasional (BPN), karena semua perizinan dikeluarkan pemerintah pusat.
“Kalau memang lahan yang digarap diluar HGU yang ditetapkan berarti terjadi penyerobotan dan status kebun tersebut ilegal. Yang dibutuhkan sekarang adalah tindakan hukum dan dewan bisa merekomendasikannya kepada Polda untuk memulai penyidikan, karena Hearing tidak akan menyelesaikan masalah,” sambung Adnan lagi.
Apalagi tambah pemegang gelar S2 hukum itu ada perusahaan yang belum memiliki HGU, mereka baru sebatas memiliki izin pelepasan kawasan. Serta pegelolaan kebun banyak diluar HGU jangan sampai terjadi pembiaran apalagi sampai bertahun-tahun.
“Yang dibutuhkan sekarang adalah penegakan hukum, dan berani tidak stake holder terkait (polisi,red) melakukannya,” tantang Adnan. (afa)
Sumber: https://moralriau.com/konflik-perkebunan-di-riau-raden-adnan-harus-diambil-tindakan-bukan-hanya-hearing/