Dalam persidangan juga menyebut sejumlah nama anggota DPRD Bengkalis periode 2014-2019. Dalam lima kali persidangan juga terungkap adanya comitment fee dari proyek tersebut dan uang ketok palu. Sejumlah nama anggota DPRD Bengkalis dari periode 2009-2014 hingga 214-2019 muncul disebut ikut menikmati uang ketok palu dan commitment fee dari PT. CGA.
Terhadap kasus tersebut, Pengamat Sosial Politik Riau Raden Adnan SH, MH berpendapat, kasus korupsi di Negeri Junjungan tersebut dilakukan bersama-sama, termasuk ada oknum non pejabat dan anggota DPRD Bengkalis.
Menurutnya, pembagian uang terminj tersebut seperti menjadi konspirasi. Karena itu, Adnan meminta KPK mengusut dan menjadikan semua yang terlibat sebagai tersangka, tanpa pandang bulu.
“Kasus korupsi proyek My Duri-Pakning jangan hanya berakhir sampai Amril Mukhminin. Korupsi tersebut diyakini dilakukan berjamaah atau kolektif, termasuk menyeret semua pihak yang terlibat ke ranah hukum,” ujar Adnan. (*)
Sumber: https://fokusriau.com/2020/08/04/kasus-korupsi-proyek-jalan-di-bengkalis-adnan-kpk-harus-usut-semua-yang-terlibat/2/?amp