Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Seorang istri anggota TNI bernama Sri Utami mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menggugat Pusat Kesehatan Angkatan Darat (Puskesad) karena diduga melakukan tindakan sewenang-wenang dalam hal pengambilan barang-barang miliknya dan suaminya pada 2015 lalu.

Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor : 550/Pdt.G/2019/PN. JKT.Tim. Dan disidangkan perdana pada Rabu (20/11/2019) siang.

Tim Kuasa Hukum Sri Utama, Raden Adnan SH, MH mengatakan agenda pemeriksaan pendahuluan adalah perkara perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Puskesad, yaitu dengan melakukan penyitaan, pengambilan barang-barang atau bahasa lainnya persekusi terhadap aset-aset ibu Sri Utami bersama suaminya yang berpangkat Kapten.

“Adapun hal itu dilakukan atas adanya dugaan kerugian yang dimana suami dari ibu Sri Utami ini selaku kepala koperasi Puskesad,” ujarnya usai sidang, di PN Jakarta Timur, Rabu (20/11).

Sebelum perkara ini berlanjut ke meja hijau, lanjut Adnan, pihaknya telah lebih dulu melakukan somasi kepada Puskesad namun tak ada respon, atas penyitaan dan pengambilan harta yang dimiliki bersama juga belum ada hasil audit yang mengatakan bahwa ada kerugian dalam koperasi tersebut, bahkan tidak ada juga putusan pengadilan.

“Memang ada surat pernyataan dari Puskesad atas pengambilan barang tersebut, namun itu terpaksa. Oleh suaminya juga surat pernyataan tersebut telah dicabut,” ungkapnya.

Tidak hadirnya tergugat (Puskesad) sebagai institusi negara, berarti tidak menaati hukum walaupun memang akan ada pemanggilan lagi. Tetapi, semestinya Puskesad patuh apalagi institusi militer yang disiplin.

“Kami berharap hak ibu Sri Utami bersama suaminya dapat dikembalikan, sebab hartanya bukan milik suaminya saja melainkan harta bersama. Ibu Sri juga mengalami trauma atas cara yang dilakukan Puskesad, dia tidak berani lagi kemana-mana sendirian karena takut,” terangnya.

Selain pengambilan barang-barang miliknya, suaminya juga ditahan tanpa ada pemberitahuan penahanan secara resmi. Lalu, sambung Adnan, beberapa bulan kemudian barang-barang seperti kendaraan dan rumah diambil oleh Puskesad, lantaran adanya kerugian dalam koperasi yang dipimpin suami ibu Sri mencapai 1 Milyar lebih.

“Menurut keterangan suaminya ia meminjam hanya 50 juta dan itu sudah dikembalikan. Kalaupun itu terbukti, kan ada peradilan militer, harusnya diperiksa apabila terbukti bisa dikenakan sanksi,” tambahnya.

Adnan juga mengungkapkan, untuk barang yang diambil Puskesad sekitar 700 juta ditambah tanpa digaji selama 43 Bulan.

Sampai berita ini dimuat belum ada konfirmasi terhadap Puskesad atas perkara tersebut.

Sumber: https://nusantarapos.co.id/hukum/52847/21/11/2019/istri-tni-gugat-puskesad-ke-pengadilan-negeri-jaktim/?amp=1